RK ONLINE - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat dari 1.341 desa yang ada di Provinsi Bengkulu, ada tiga desa yang tidak bisa melakukan penyerapan Dana Desa (DD) tahap II. Yakni dua desa di Kabupaten Rejang Lebong. Masing-masing Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Desa Perbo Kecamatan Curup Utara. Satu lagi yakni Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara.
Ketiga desa tersebut tidak bisa menyalurkan DD tahap II karena kasus yang sama. Yakni Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus hukum hingga terlibat kasus korupsi dan tidak bisa mampu mempertanggung jawabkan realisasi DD tahap pertama.
"Untuk tahap pertama Bengkulu bisa mencairkan semua DD, namun di tahap kedua ini ada 3 desa yang tidak bisa mencairkan yakni satu desa dari Bengkulu Utara dan dua desa dari Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan, SE, MM, Jumat (26/8).
Ia menambahkan, ketiga desa tersebut harus bisa menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi. Karena jika tidak diselesaikan desa yang bersangkutan tidak bisa mencairkan DD hingga akhir tahun 2022 serta akan berpengaruh pada pencairan DD tahun depan.
"Permasalahan yang ada harus dituntaskan. Jika tidak dilakukan DD tidak bisa dicairkan,” ujar Syarwan.
Disisi lain, jika DD itu tidak dapat dicairkan oleh desa tentunya akan berdampak kepada pembangunan desa dan masyarakat yang ada di desa tersebut. Untuk itu dirinya berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Jika tidak dicairkan masyarakat desa itu tidak akan mendapatkan kucuran dana lagi sampai dengan akhir tahuan 2022 ini, ini sangat menyedihkan karena keberadaan DD sangat dinanti oleh masyarakat. Saya berharap persoalan ini untuk segera dicari solusinya agar DD tahun 2023 dapat mencairkan,” harap Syarwan.
Sementara itu, DJPb Provinsi Bengkulu sendiri telah mencanangkan Zona Integritas Desa (ZIDes) untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK-WBBM). Ini dilakukan dalam rangka menekan kasus korupsi yang sering menyeret kepala desa. Dengan adanya pencanangan ZIDes ini dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat desa terhadap layanan desa yang nanti muaranya penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
"ZIDes ini bertujuan dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa agar tidak terjadi tindakan korupsi, dan arahnya untuk mewujudkan Zona integritas menuju WBK secara menyeluruh di Bengkulu," demikian Syarwan.