RK ONLINE - Dalam memperjelas status aset milik PDAM Tirta Tebo Emas (TTE), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan melakukan pendataan secara bertahap. Dalam hal ini Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Lebong menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mulai hari ini (26/8), akan turun kelapangan mendata dan menghitung aset yang dimiliki oleh perusahaan daerah tersebut.
"Pendataan ini kami lakukan secara bertahap. Dalam waktu dekat kami bersama KJPP akan mendata aset tanah dan bangunan milik PAM TTE. Termasuk beberapa aset lainnya seperti jembatan pipa, bak intake, resofelir dan bak penghilang tekanan, " kata Kabag ekonomi dan SDA Setkab Lebong Antonius Anaperta, SE, M.Si.
Bahkan dalam pendataan ini pihaknya sudah menyusun jadwal. Pendataan akan dimulai terhadap aset milik PDAM TTE yang ada di Kecamatan Lebong Utara, (26/8). Kemudian Sabtu (27/8) dilanjutkan dengan aset yang ada di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas dan dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lainnya seperti Lebong Selatan, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Uram Jaya.
"Khusus untuk aset jaringan perpipaan belum dilakukan tahun ini mengingat keterbatasan anggaran yang kami miliki, " tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Minta PDAM TTE Data dan Perjelas Aset
Lebih jauh dijelaskannya, pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban aset milik perusahaan plat merah tersebut. Sekaligus memperjelas status aset dalam menindaklanjuti instruksi BPK. Selain itu hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya merubah status PDAM dari BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasalnya dalam perubahan status tersebut, DPRD Lebong juga sempat meminta rincian aset yang dimiliki oleh PDAM TTE.
"Raperda perubahan status PDAM dai BUMD menjadi Perumda sendiri sudah sempat dibahas bersama DPRD Lebong. Namun belum bisa dilanjutkan karena dewan meminta daftar aset, " singkatnya.