RK ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang, diwajibkan mengumpulkan dokumen kepegawaian yang terdigitalisasi.
Berdasarkan surat BKN regional VII Nomor 367/ 8-S1.03.01/SD/KR.VII/2022 tertanggal 4 Agustus tentang digitalisasi arsip kepegawaian instansi daerah Kanreg VII BKN Pelembang. Di dalam surat itu disebutkan ada 27 dokumen yang wajib dilaporkan. Ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, S.IP, Rabu (24/8).
Disampaikan Dedi, menindaklanjuti SE BKN tersebut pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh OPD agar seluruh ASN-nya menyiapkan, mengumpulkan dokumen tersebut. Sebanyak 27 dokumen ASN wajib terdigitalisasi yang nantinya disampaikan ke BKDPSDM.
"Setiap ASN wajib menyiapkan dokumen yang diminta tersebut, sejak CPNS hingga sekarang. Tujuannya nanti seluruh data ASN Kepahiang menjadi satu kesatuan," sampai Dedi.
BACA JUGA:Dokumen Kependudukan Beralih Digital
Bagi OPD yang telah mengumpulkan dokumen tersebut diminta segera menyerahkannya ke BKDPSDM ataupun melalui email subiddatabkdpsdm@gmail.com. Data seluruh ASN nantinya akan disampaikan ke BKN Kanreg VII Palembang untuk kepentingan digitalisasi data kepegawaian.
BACA JUGA:Siapkan Sarpras KTP Digital untuk Masyarakat
"Surat sudah kita layangkan ke OPD-OPD dan sekarang bagi OPD yang sudah menyiapkan dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk, silakan sampaikan dengan kita atau melalui email yang kita sediakan," demikian Dedi.