RK ONLINE - Anggota Komisi II DPRD Kepahiang, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE sependapat dengan Kantor Kementerian Agama terkait dengan usulan penambahan kuota haji perlu diperjuangan bersama. Termasuk pihaknya dari DPRD Kepahiang, menurut Dwi, penambahan kuota haji tersebut sudah seharusnya didapat daerah, terlebih hingga saat ini kuota keberangkatan hanya 108 orang per tahun.
Saat ini sebanyak 2.376 jumlah daftar tunggu calon jemaah haji, dengan asumsi lamanya masyarakat menunggu untuk menunaikan ibadah haji mencapai 22 tahun. Kuota per tahun belum sebanding dengan lamanya masyarakat menunggu, bahkan jika dihitung berdasarkan 1 per 1.000 mil jumlah penduduk daerah. "Bersama kita memperjuangkan penambahan kuota haji bagi daerah dengan mengusulkannya, mengingat saat ini kuota haji daerah sangat sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya daftar tunggu," kata Dwi.
BACA JUGA:Kemenag Berharap Pemkab Kepahiang Ikut Dorong Usulan Penambahan Kuota Haji
Disinggung terkait dengan regulasi perlindungan jamaah haji sebagaimana saran Kementerian Agama, disampaikan Dwi, mengenai pelayanan jamaah haji tersebut sesuai dengan urusan masing-masing instansi dan lembaga daerah sesuai dengan aturannya. Hanya saja menurutnya, terkait dengan kewenangan tersebut haruslah dimaksimalkan.
"Yakni, agar masyarakat calon jemaah haji mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang maksimal dari pemerintah daerah maupun pihak lain yang memfasilitasi pelayanan keberangkatan dan kepulangannya dari tanah suci," demikian Dwi.