RK ONLINE - Meskipun masih terus beroperasi, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika sampai saat ini, Kamis 25 Agustus 2022 RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong belum juga mengantongi Surat Izin Operasi (SIO).
Sebab selain IMB 12 bangunan, DPMPTSP mengungkapkan kalau RSUD II Jalur hanya memiliki izin 301 Tenaga Kesehatan (Nakes). Sementara untuk SIO, belum diterbitkan karena persyaratannya dinyatakan masih belum lengkap.
BACA JUGA:Laporan UPK Eks PNPM MPD Diwarning Agar Sesuai Fakta
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M. Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut menyampaikan, SIO memang belum diterbitkan walaupun izin Nakesnya sudah diterbitkan. Karena RSUD II Jalur belum melengkapi syarat wajib berupa penerbitan 1 IMB gedung utama.
"Walaupun hanya 1 IMB, SIO tetap belum bisa diterbitkan. Kalau IMB itu tuntas, maka SIO kita terbitkan. Untuk IMB sebenarnya hanya berkaitan dengan retribusi, sementara berkas secara keseluruhan sudah lengkap dari RSUD II Jalur," kata Dedi.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Guru dan Kepsek di Kepahiang Hari Ini
Ditambahkan Dedi, berkaitan dengan izin Nakes 301 tersebut sudah lebih dari standar minimal. Namun sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh Nakes yang bekerja di RSUD II Jalur wajib mengantongi izin.
"Iya, total 301 izin Nakes lebih dari syarat wajib minimal untuk penerbitan izin. Tetapi kedepannya diharapkan seluruh Nakes RSUD II Jalur mengantongi izin dan itu bisa menyusul," demikian Dedi.
Untuk diketahui kalau terkait RSUD II Jalur yang belum mengantongi SIO, sejauh ini belum menghambat pelayanan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Hal ini diutarakan langsung pihak BPJS Kesehatan Rejang Lebong. Sebab belum lama ini ada surat terbaru Dirjen Yankes Kemenkes yang tertanggal 9 Agustus, perihal kelanjutan layanan PascaSE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022.
BACA JUGA:Pajak DD ADD Masih Menjadi Masalah
Sehingga fasilitas pelayanan kesehatan (Kecuali Apotek dan Optik harus memiliki izin operasional) yang sampai saat ini belum memiliki Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, tetap dapat melakukan kerja sama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan ke luar kebijakan terbaru.