RK ONLINE - Hingga kemarin (22/8), KPU Kabupaten Lebong telah menerima lebih dari 10 tanggapan dari masyarakat yang merasa identitasnya dicatut sepihak dan masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol). Bahkan salah satunya disampaikan oleh PNS di Kabupaten Lebong. Hal itu diketahui setelah mereka mengecek data mereka melalui aplikasi Info Pemilu. Ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukkan, data mereka diketahui terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan setiap aduan masyarakat tersebut sudah mereka tuangkan dalam formulir yang sudah disiapkan. Ia memperkirakan jumlah tanggapan masyarakat tersebut jauh lebih banyak karena masyarakat bisa langsung menyampaikannya secara online melalui aplikasi Info Pemilu.
"Mereka merasa tak pernah memberikan KTP mereka sebagai syarat masuk anggota Parpol. Apalagi PNS, mereka dilarang masuk Parpol, " kata Yoki.
BACA JUGA:Lapor Bawaslu Jika Dicatut Parpol
Ditambahkannya, setiap tanggapan masyarakat yang diterima tentu akan ditindaklanjuti. Dicontohkannya seperti melakukan klarifikasi kepada Parpol bersangkutan. Hanya saja dalam proses ini masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI.
"Untuk yang menyampaikan langsung ke KPU Lebong sudah lebih dari 10 orang. Sementara mereka yang menyampaikan langsung secara online belum diketahui. Kami juga belum mendapatkan data pasti karena masukknya ke KPU RI, " tambahnya.
Ia mengatakan, masyarakat masih bisa memberikan tanggapan sebelum Parpol Peserta Pemilu 2024 ditetapkan. Bisa langsung datang ke KPU Lebong atau melalui sistem online melalui aplikasi Info Pemilu.
"Dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 tentu partisipasi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, " demikian Yoki.