RK ONLINE - Usai menerima Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang akhirnya mengutus 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus Uang Palsu (Upal) yang belum lama ini, berhasil diungkap jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Ketiga JPU ini diutus Kejari Kepahiang sebagai jaksa yang akan menuntut 3 tersangka Upal untuk dijebloskan ke dalam penjara sesuai dengan perbuatannya.
BACA JUGA:Terbentur Regulasi Pinjaman Daerah Rp 75 Miliar Batal
Adapun 3 tersangkanya ialah FH (36), AY (24) dan ES (36) warga Kabupaten Rejang Lebong.
Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH mengatakan jika penyidik Polres Kepahiang telah mengirimkan SPDP kasus Upal. Menindaklanjutinya, Sudarmanto mengatakan jika Kajari Kepahiang sudah menugaskan 3 jaksa untuk mengawal 3 tersangka ke penjara.
"Ada 3 JPU yang kita tunjuk untuk meneliti berkas perkara ini nanti," ujar Sudarmanto.
BACA JUGA:4 ASN Batal Mutasi 105 Masih Tunggu SK
Selain itu lanjut Sudarmanto, ketiga jaksa ini nantinya akan menangani dan meneliti berkas perkara dengan barang bukti puluhan juta Upal ini.
"Nanti mereka bertiga inilah yang akan mempelajari dan meneliti berkas perkaranya," demikian Sudarmanto.
BACA JUGA:Perda Larangan Prostitusi Mandul