Dinas PUPR Bayar SPH dari Tambahan Anggaran APBDP

Selasa 16-08-2022,16:40 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dalam APBDP TA 2022, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang mendapatkan tambahan anggaran dan sudah masuk dalam KUAPPAS yang nominalnya Rp 8 miliar. Karena pada APBD Kepahiang TA 2022, Dinas PUPR mendapatkan anggaran Rp 90.837.278.616 dan setelah adanya perubahan, total anggaran Dinas PUPR menjadi Rp 99 99.038.955.365. Diketahui anggaran tersebut bukan untuk menunjang program pembangunan melainkan akan digunakan untuk membayar utang yang sudah masuk dalam SPH. Yakni membayar SPH proyek pembangunan 3 link jalan yang dibiayai PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dibangun tahun 2021. 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST mengatakan, penambahan anggaran tersebut sebanyak Rp 7 miliar untuk pembayaran SPH dan Rp 1 miliar untuk penunjang kegiatan serta operasional kantor. Khusus untuk SPH, besaran pembayarannya berbeda - beda. Yakni pembangunan jalan PEDA KTNA - Bandung Jaya Rp 1 miliar, Batu Bandung - Renah Kurung Rp 2,5 miliar dan Cinto Mandi - Langgar Jaya Rp 3,5 miliar.  "Jadi untuk penambahan di APBD-P, kita akan prioritaskan dulu pembayaran utang. Sisanya kita alokasikan untuk program dan operasional kantor," kata Rudi.

Dibalik pembayaran SPH Rp 7 miliar tersebut, diketahui bahwa ada diantaranya kontraktor yang memiliki kewajiban melakukan pembayaran atas Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. "Untuk pembangunan jalan PEDA KTNA - Bandung Jaya akan kita potong pembayaran temuan BPK RI. Dengan itupula jika SPH Rp 1 miliar dikurangi pembayaran temuan BPK Rp 847.402.974, artinya kita hanya bayar SPH kisaran Rp 200 juta ke pihak ketiga," pungkas Rudi. 

Hal yang sama juga dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang yang juga diwajibkan membayar temuan Rp 1,1 miliar atas potensi kelebihan bayar proyek waterpark yang berlokasi di Kecamatan Kabawetan. Untuk membayar teman BPK tersebut, Diparpora juga akan melakukan pemotongan pembayaran SPH kepada pihak ketiga atau kontraktor. SPH Disparpora kepada pihak ketiga senilai Rp 3,2 miliar yang nantinya akan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,1 miliar untuk membayar temuan BPK. (and)

Kategori :

Terkait