RK ONLINE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong meminta kepada seluruh perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta untuk melapor ketika membuka rekrutmen tenaga kerja. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melamar dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan.
"Dengan kata lain ketika rekrutmen itu disampaikan, kami akan membantu menyampaikannya kepada masyarakat. Jika hal ini diterapkan akan memudahkan para pencari kerja di Lebong dalam mencari pekerjaan, " kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Khodratullah, MM.
Terlebih, aturan tersebut sudah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnakertrans Lebong.
"Semua harus lewat sini, namun untuk pengawasannya di lakukan oleh Pihak Provinsi," jelasnya.
Sejauh ini sudah terdapat 17 perusahaan yang rutin melaporkan pembukaan lowongan kerja, diantaranya PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais, PLTA TES, Mega Power Mandiri, Mega Hydro Energi, Bangun Tirta Lestari, Hilal Arkan Energi, Perusahaan Lebong Sukses Energi. Kemudian, Jambi Resources, Tansri Madjid Energi, Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Indomarco Prismatama, Bintang Lacita Developer, Perusahaan Alam Nasya Indah, PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit, Lebong Energi, Talang Ratu, Bumi Mitra Nusantara, Perusahaan Mata Air Lebong.
"Dari total keseluruhan perusahaan di Kabupaten Lebong kurang lebih ada 17 yang rutin melaporkan terkait recrutment atau pembukaan lowongan pekerjaaan," singkatnya. (skp)