RK ONLINE - Selain unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT TUMS Kabawetan Kabupaten Kepahiang juga menjadi sorotan dewan di DPRD Kepahiang.
Tidak hanya keberadaannya yang tidak memberikan konstribusi untuk daerah, Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE M.Si mengatakan kalau bersama Pemkab Kepahiang, dewan akan mengusut keberadaan WNA di perusahaan asing yang bergerak di bidang perkebunan teh ini. Dengan harapan perusahaan asing dan WNA ini, dapat memberikan konstribusi bagi masyarakat dan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Tanpa Konstribusi Pemprov Bengkulu Mulai Bidik PT. TUMS
Dikatakan Andrian, saat ini DPRD dan Pemkab Kepahiang sedang menunggu turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Salah satunya yang mengatur terkait lingkup regulasi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan daerah.
"Kita lagi menunggu turunan dari Undang-undang ini, yang nantinya bisa menarik pajak dari pekerja asing yang ada di setiap daerah. Termasuk perusahaan yang dikelola oleh pekerja asing di Kabupaten Kepahiang," ujar Andrian.
BACA JUGA:Dipicu Hubungan Asmara, Oknum Dokter di Kepahiang Diringkus Karena Penganiayaan
Andrian menjelaskan kalau melalui regulasi tersebut, Pemkab Kepahiang bisa melirik celah lain yang bisa dibuatkan regulasinya di tingkat daerah. Sehingga memaksimalkan pendapatan dari keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Nanti dilihat celah lain untuk dibuatkan peraturan daerahnya, supaya nanti kiranya kontribusi perusahaan dan pekerja asing di Kabupaten Kepahiang, dapat dirasakan oleh daerah dan masyarakat," demikian Andrian.