RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memberikan kelonggaran terkait larangan dan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) terhadap truk angkutan.
Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah,MMA menyampaikan, Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 terkait larangan truk angkutan menggunakan solar subsidi belum bisa dilakukan lantaran pihaknya masih harus membahas regulasi terkait bea angkut kendaraan saat tidak menggunakan BBM non subsidi.
Pemprov bersama pihak terkait akan menghitung biaya per metrik ton angkutan batu bara dalam radius jarak tempuh tertentu, ketika menggunakan non subsidi. Setelah biaya ditentukan dan akan disepakati dengan seluruh pelaku usaha tambang. Sehingga nantinya pelaku usaha benar-benar dapat menatuhi edaran kementerian ESDM tersebut.
"Kita pakai pola yang biasa dahulu dan masih diperbolehkan. Disamping menunggu ketetapan harga untuk angkutan baru bara dan untuk CPO sudah disiplin," kata Rohidin, Senin (25/7).
Ia menambahkan, beberpa waktu lalu dirinya telah bersurat ke Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), BPK dan Kementerian ESDM serta melalui Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada saat ini.
"Dua hari yang lalu kita sudah bersurat melalui 4 orang perwakilan DPD kita di Jakarta agar menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat serta untuk diadakan forum terkait permasalahan ini," singkat Rohidin. (gju)