Tagih Kewajiban Pajak Puncak Mall Kepahiang

Kamis 21-07-2022,16:52 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Terkait tunggakan pajak Puncak Mall yang sudah menumpuk hingga 7 tahun lamanya dan beberapa pajak usaha lainnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan kalau pihaknya tidak tinggal diam. Bahkan menindaklanjutinya, Sekda sudah menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengambil tindakan dengan cara melakukan penagihan tunggakan pajak ini dengan segera.

BACA JUGA: 170 Pemilih Dicoret KPU Kepahiang

"BKD sudah diinstruksikan untuk menagih pengusaha - pengusaha termasuk manajemen Puncak Mall agar segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Hartono.

 

Dirinya menegaskan kalau selain memang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak merupakan kewajiba yang harus ditunaikan oleh kalangan pengusaha dan manajemen Puncak Mall di Kepahiang. Maka dari itu pula Sekda memastikan kalau penagihan tunggakan pajak ini akan mereka lakukan hingga tuntas.

 

"Sekarang sedang kita upayakan, bidang terkait juga sudah diperintahkan untuk segera melakukan penagihan," lanjutnya.

BACA JUGA:Reses Edwar Samsi, Masyarakat Keluhkan PPDB dan Lampu Jalan

Sementara itu Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE menambahkan jika sejauh ini, ada beberapa piutang pajak yang tidak bisa dilakukan penagihan lantaran terkendala rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

"Seperti piutang pajak parkir kendaraan dinas. Berdasarkan rekomendasi BPK, pajak dari sektor ini sudah tidak bisa kita tarik lagi," singkat Amarullah.

 

Kategori :

Terpopuler