RK ONLINE - Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di ruang Banggar, Senin (18/7/22) Pemkab Kepahiang dituntut gencarkan penagihan pendapatan. Dinilai belum maksimal, Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si meminta agar Pemkab menyusun ulang formulasi penagihan pendapatan.
"Kami meminta TAPD untuk memperbaiki lampiran pendapatan yang belum maksimal dalam penagihan. Dan dapat membuat formulasi pendapatan dari pajak dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Aan (sapaannya).
BACA JUGA:Warga Pasar Ujung Kepahiang Ditemukan Tewas di Kapal Crane
Bukan hanya itu saja, pria yang sudah 2 periode menduduki kursi Waka I di DPRD Kepahiang ini juga menilai, sejulah gerai modern yang ada di Kabupaten Kepahiang, memiliki potensi dalam menunjang pendapatan daerah. Oleh sebab itu dirinya berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan Pemkab Kepahiang dengan baik dan maksimal.
"Harapan kita Pemkab bisa mengkoordinasikannya dengan sejumlah pelaku usaha. Meskipun baru, tetap saja bisa menjadi peluang PAD. Pengusaha boleh saja memungut parkir asalkan parkiran yang ada dalam kawasan usahanya," sampai Aan.
Sementara itu terkait Raperda pertanggungjawaban APBD, Aan mengakui kalau pihaknya masih harus menyesuaikan kebijakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri terbaru sebagai dasar hukumnya.
BACA JUGA:Sudah 7 Tahun Puncak Mall Nunggak Pajak Parkir
Sebab menurut Aan, dalam pembahasan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini, pihaknya mendapati sejumlah berkas yang tidak memiliki lampiran dan masih harus disesuaikan dengan
"Kita menemukan ada beberapa data yang harus disesuaikan dasar hukumnya. Kemudian ada beberapa lampiran berupa ikhtisar laporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum dilampirkan," demikian Aan.