RK ONLINE - Dari 57 pendaftar dalam seleksi anggota Badan Pengawaa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, 55 diantaranya dinyatakan lulus administrasi.
Sedangkan 2 orang lainnya dinyatakan tidak lulus lantaran tidak melengkapi berkas dan ada yang mengundurkan diri. Kedua pendaftar yang tidak melengkapi berkas atas nama Sumarlin dan yang mengundurkan diri merupakan ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu yang saat ini masih menjabat Halid Syaifullah.
"Ada dua orang yang dinyatakan tidak lulus, satu tidak melengkapi berkas dan Ketua Bawaslu yang mengundurkan diri karena sedang fokus dengan pekerjaan saat ini," kata Ketua panitia seleksi anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Heri Supriyanto, M.Si.
Ia menambahkan, setelah seleksi administrasi peserta akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya seperti seleksi tertulis, fsikologi hingga wawancara. Akan tetapi, walaupun telah dijadwalkan dan diagendakan proses seleksi dapat berubah jadwalnya lantaran mengikuti lebijakan Bawaslu pusat. Sehingga setiap peserta seleksi diminta selalu siap dengan perubahan yang terjadi nantinya.
"Jadwal tes tertulis akan dilaksanakan Senin pekan depan. Namun sewaktu-waktu dapat berubah tergantung keputusan Bawaslu RI, " singkatnya. (gju)