3 OPD Usul Pemekaran ke Ortala

Jumat 15-07-2022,11:29 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong sudah menerima wacana pemekaran dari 3 OPD. Seperti Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait pemisahan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Daerah menjadi OPD baru, kemudian 

Dinas PUPR-Hub dengan pemisahan Bidang Perhubungan menjadi OPD sendiri serta pemecahan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

"Dari tiga OPD tersebut, dua diantaranya sudah dibuat telaah dan hasilnya sudah disampaikan ke OPD yang bersangkutan. Yaitu untuk BKD dan PUPR-Hub, " kata Kabag Ortala Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST.

Dijelaskannya, dalam perubahan nomenklatur OPD sendiri prosesnya masih sangat panjang. Jika memang ingin ditindaklanjuti, maka ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh OPD yang bersangkutan untuk selanjutnya di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Sudah kami kaji. Prosesnya memang cukup panjang. Pembentukannya harus melalui revisi Perda dan kajian. Termasuk rekomendasi dari Pemprov Bengkulu terkait tipe OPD, " tambahnya.

Salah satu prosesnya adalah skoring. Langkah tersebut merupakan tahap awal yang harus dilakukan untuk menentukan apakah dua bidang tersebut bisa menjadi OPD sendiri dan pisah dari OPDnya saat ini. Minimal hasil skoring menunjukkan tipe C yaitu memiliki dua bidang. 

"Jika dari hasil skoring hasilnya menunjukkan belum layak menjadi OPD maka prosesnya tak bisa dilanjutkan, " kata Heri.

Lebih jauh dijelaskannya, BKD dan Dinas PUPR-Hub sendiri saat ini merupakan OPD dengan tipe A. Sehingga sangat memungkinkan untuk dipecah. Tinggal lagi bidang yang diwacanakan untuk menjadi OPD baru memenuhi skoring atau tidak.

"Dari penghitungan tahun 2019 lalu mengapa digabung (Bidang Perhubungan dan Bidang Pendapatan, red) karena memang hasil skoringnya belum layak untuk menjadi OPD sendiri. Meski demikian tentu evaluasi dan perubahan nomenklatur bisa dilakukan sesuai dengan perkembangan waktu, " demikian Heri. (skp)

Kategori :

Terkait

Jumat 15-07-2022,11:29 WIB

3 OPD Usul Pemekaran ke Ortala