RK ONLINE - Tahun ini Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) ditarget Rp 1.589.389.804. Target tersebut dibagi dua. Yaitu Rp Rp 564. 477.492 dibebankan untuk masyarakat umum. Sementara sisanya Rp 1.024.913.312 dibebankan pada perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.
Untuk PBB-P2 yang dibebankan kepada masyaraat umum, Kecamatan Lebong Utara memiliki target tertinggi yaitu Rp 102.627.839 dengan jumlah objek pajaknya sebesar 4.455. Sementara, target PBBP2 terendah adalah Kecamatan Topos dengan objek pajak 1.541 dengan Rp 23.704.486.
"Objek pajak yang ditetapkan untuk Kecamatan Lebong Utara memang tertinggi dari kecamatan lainnya, karena memang diwilayah ini (Lebong Utara, red) memiliki penduduk yang lebih banyak, " kata Kasubid PBBP2 Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Suparjo, ST.
Untuk kecamatan lain dirincikannya, Kecamatan Amen dengan 2.727 objek pajak ditetapkan target sebesar Rp 59.172.285, Kecamatan Lebong Atas 1.873 objek pajak dengan target Rp 33.484.866. Kemudian Kecamatan Lebong Sakti 2.870 objek pajak dan ditetapkan target Rp 39.327.780, Kecamatan Tubei 1.973 objek pajak dengan Rp 34.058.625, Rimbo Pengadang dengan objek pajak berjumlah 1.396 dengan nilai Rp 30.431.445, Kecamatan Uram Jaya 1.578 objek pajak yang ditetapkan sebesar Rp 24.814.715.
Selanjutnya Kecamatan Lebong Selatan ditetapkan sebesar Rp 88.699.710 dengan 5.523 objek pajak, Bingin Kuning Rp. 54.617.248 dengan 3.389 objek pajak. Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 3.043 objek pajak dengan nilai dibebankan sebesar Rp 48.076.982 dan yang terakhir Kecamatan Pinang Belapis 1. 471 objek pajak sebesar Rp 25.461.511.
"Untuk pemungutan PBB-P2 yang dibebankan kepada perusahaan, kami yang turun langsung untuk memungut pajaknya, sejauh ini PBBP2 perusahaan masih mendominasi dan lebih besar dalam meningkatkan PAD PBBP2, jelasnya.
Dilanjutkannya, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 sendiri sudah didistribusikan ke pemerintah desa maupun kelurahan.
"Kami berharap mulai dari kades, lurah maupun camat selaku ujung tombak dalam memungut pajak dapat memaksimalkan penagihan. Termasuk penagihan tunggakan pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing, " demikian Suparjo. (skp)