"Pejabatnya sudah harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) serta didukungan dengan kebijakan pimpinan (Bupati, red). Setelah itu barulah bisa dilakukan pemotongan," sampai Hairah.
BACA JUGA:Bupati: 80 Persen Temuan BPK Sudah Dikembalikan
Meskipun demikian Hairah tetap menekankan agar pihak yang bertanggungjawab, tetap dapat melunasi temuan BPK ini hingga 100 persen. Sebab menurutnya jika tidak segera dilunasi, berdampak menjadi temuan tahun berikutnya.
"Kita berharap temuan lunas dikembalikan dan tidak ada lagi temuan pada pengelolaan keuangan TA 2022," demikian Hairah.