RK ONLINE - Selain menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, Rabu (6/7/22) Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang juga menggalakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tidak hanya menyambangi sejumlah instansi pemerintah, sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan patroli yang menyasar PNS yang malas, nakal dan membandel.
Untuk kali ini sosialisasi dilaksanakan di 2 kecamatan yang berbeda. Yakni Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Dituntut Cepat Temuan BPK Malah Jadi 'Cicilan Koperasi'
Kabid Perda Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Solati, S.Ip menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dan arahan dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM.IPU untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap PNS di Kabupaten Kepahiang.
"Masih akan kita sosialisasikan hanya saja tidak terjadwal," ujar Solati.
Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya juga akan memeriksa laporan daftar hadir PNS yang ada di setiap instansi milik pemerintah. Kemudian hasil yang didapati, dilaporkan kepada Sekda, bupati dan OPD yang membidangi disiplin PNS.
"Sejauh ini masih sosialisasi saja dan belum ada penindakan," lanjutnya.
BACA JUGA:Mau Dapat TPP Full, Ini Tips Sekda Kepahiang
Sementara itu selain disiplin PNS, bersamaan dengan ini Satpol PP juga mensosialisasikan Perda larangan pesta malam. Khusus untuk Perda ini, sosialisasi dilaksanakan dengan menyasar masyarakat desa dan kelurahan.
"Pesta malam ini rawan mengundang aksi kriminal. Oleh sebab itu kami sosialisasikan agar tidak dilaksanakan," demikian Solati.