Satpol PPPBK Kepahiang Ingatkan Pedagang di Seputaran Masjid Agung!
Satpol PPPBK Kepahiang Ingatkan Pedagang di Seputaran Masjid Agung!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi dan edukasi humanis kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di seputar kawasan Masjid Agung Baitul Hikmah. Langkah ini dilakukan guna memastikan terciptanya ketentraman, ketertiban umum (Trantibum), serta kebersihan lingkungan di area sekitar rumah ibadah tersebut.
BACA JUGA:APBD-P 2026 Kepahiang Rampung Dievaluasi Pemprov, Bupati: OPD Segera Eksekusi Kegiatan
Kasatpol PP Damkar Kabupaten Kepahiang, Dedi Sukrizal, ST menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tetap memperhatikan regulasi penataan tempat berdagang tanpa mengganggu keindahan, kerapian, maupun kenyamanan jamaah masjid.
"Sosialisasi ini kita lakukan secara persuasif dan humanis. Kita ingin mengimbau serta mengarahkan para pedagang di sekitar Masjid Agung Baitul Hikmah agar bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Tempat ibadah harus tetap representatif, bersih, dan nyaman bagi masyarakat yang beribadah," ujar Dedi Sukrizal, ST, Jumat 30 Oktober 2026.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk mencari rezeki. Namun, aktivitas perdagangan yang ada harus teratur dan mengikuti batas-batas lokasi yang diperbolehkan agar tidak memakan bahu jalan, menutupi akses masuk masjid, atau menimbulkan timbulan sampah yang tidak terkontrol.
"Prinsipnya kita mendukung ekonomi warga, tetapi aturan mengenai Trantibum harus disepakati bersama. Jangan sampai lapak pedagang meluap ke area terlarang atau mengganggu lalu lintas warga yang hendak menuju masjid," lanjutnya.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang, Ada Saldo DANA dari Kotak Misteri!
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Damkar berharap kesadaran mandiri dari para pedagang dapat tumbuh sehingga penataan area publik di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan kondusif tanpa perlu adanya tindakan penertiban yang tegas di kemudian hari.
Sumber: