Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH
RK ONLINE - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Salah satu poinnya, dalam penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Serta harus memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan tak memiliki gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Terkait hal tersebut, Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Lebong Malvinas, S.IP, M.Pd mengatakan sudah mensosialisasikan SE nomor 10 tahun 2022 itu ke 12 Kantor Urusan Agama (KUA) untuk disampaikan ke masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing.
"Dalam SE itu disarankan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan dan harus memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, tidak terkontaminasi PMK atau gejala PMK," kata Malvinas.
Dilanjutkannya, dalam SE tersebut dijelaskan kondisi hewan kurban yang sehat diantaranya tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku. Lalu juga tak mengeluarkan air liur yang berlebih.
"Kemudian hewan qurban tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan pemberian identitas," lanjutnya.
Selain itu dalam ddaran ini juga mengatur tentang pelaksanaan salat Id Idul Adha 1443 Hijriah. Mulai dari pelaksanaan takbiran, khotbah Idul Adha dan ketentuan-ketentuan lainnya.
"Selama pelaksanaan kegiatan ibadah kurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, kemudian pelaksanaannnya harus memperhatikan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) daerah, " tukasnya. (skp)