Imam Trump

Rabu 29-06-2022,06:36 WIB

PUTUSAN itu tebalnya 213 halaman. Proses sidangnya 6 bulan. Begitu diumumkan Jumat lalu hebohnya bukan main. 

Maklum, soal aborsi: boleh atau tidak.

Putusannya: terserah negara bagian.

Maka mantan Presiden Donald Trump jadi pahlawan.

Rezeki Trump. 

Di masa jabatannya–yang hanya 4 tahun– ada tiga kursi hakim agung kosong. Ia angkatlah tiga hakim baru. Semuanya beraliran konservatif.

Tidak semua Presiden AS punya nasib begitu baik. Presiden tidak bisa mengganti hakim agung federal. Jabatan itu seumur hidup. Ia presiden hanya bisa mengisi kalau ada yang meninggal. Atau mengundurkan diri.

Di Mahkamah Agung lah ''pertempuran'' soal aborsi terjadi. Selama 50 tahun terakhir. Gegap gempita. Antara kubu liberal (Demokrat) lawan konservatif (Republik). Yakni sejak MA memutuskan kasus yang terjadi di Texas di tahun 1972.

Waktu itu ada seorang janda hamil. Dia mau gugurkan kandungan. Tidak berani. Di Texas menggugurkan kandungan dianggap melanggar hukum.

Sang janda menggugat peraturan itu. Ia menang. 

Mahkamah Agung memutuskan: itu hak sang janda untuk menentukan apa yang terbaik untuk dirinyi. 

Mahkamah Agung, kala itu, merasa berhak memutuskan itu. Inti gugatan sang janda dianggap masalah konstitusi negara yang harus ditegakkan: hak individu warga negara harus dijunjung tinggi.

Berarti sang janda bisa melakukan aborsi. Tapi telat. 

Saat putusan itu terbit bayinyi sudah berusia 3 tahun. Sebenarnya, sambil menunggu putusan itu sang janda terpikir untuk ke California. Yakni untuk melakukan aborsi di sana. Di negara bagian itu oborsi diperbolehkan tanpa syarat apa-apa.

Nama sang janda kini banyak disebut lagi di media. Putusan itu dibatalkan. Dia tidak akan tahu. Dia sudah meninggal dunia.

Tags :
Kategori :

Terkait