RK ONLINE - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah masih menjadi polemik. Banyak pemerintah daerah multitafsir dengan SE tersebut sehingga ada yang berencana menggantungkan harapan pada alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibiayai APBN.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menata pegawai non-ASN. Antara lain sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan sudah diatur dalam Kepmen-PAN RB nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang diisi PPPK, jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK salah satunya adalah guru.
Menyangkut hal ini, dijelaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU bahwa langkah pemerintah untuk menata pegawai non-ASN yakni tenaga harian lepas pada pemerintah daerah, belum seluruhnya dapat diakomodir. "Kalau pegawai non ASN atau THL administrasi dijadikan PPPK berat bagi Pemkab untuk mengakomodir alokasi anggarannya, sementara daerah masih bergantung PPPK APBN," jelas Bupati.
Sementara, instansi pemerintah daerah saat ini kata Bupati masih membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.Jika aturan tersebut diberlakukan, maka Pemkab juga melakukan langkah outsourcing. "Kita masih membutuhkan THL sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Kalau diberlakukan (SE Mendagri), bisa jadi outsourcing. Langkah-langkah ini perlu dikaji dan disiapkan," tutup Bupati.
Pewarta : Reka Fitriani/Krn