RK ONLINE - AE (21) warga Desa Air Raman Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang hanya bisa menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Pasalnya dia berhasil dibekuk jajaran Mapolsek Bermani ILir (BI) dibantu oleh Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Minggu (22/5) sekira pukul 23.00 WIB.
AE merupakan terduga pelaku penggelapan motor Honda Beat Nopol BD 5391 CU milik bosnya sendiri warga Kota Bengkulu. Kemarin AE diserahkan Mapolres Bengkulu lantaran lokasi tindak kejahatann ya dilakukan di Kota Bengkulu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari Mapolres Bengkulu terkait oknum warga Kabupaten Kepahiang menjadi DPO penggelapan sepeda motor.
Berdasarkan laporan itu, Tim Buser Elang Juvi melakukan penyeledikan. "Memang dia ini (AE, red) sudah DPO. Kebetulan jajaran Mapolsek BI dan buser Elang Juvi tengah hunting, tiba - tiba melihat terduga pelaku melintas. Saat itu juga dilakukan pengejaran dan terduga pelaku berhasil diamankan. Kejadian penggelapan ini terjadi tahun 2020,"
sampai Kasat.
Informasi yang diterima pihaknya dari Mapolres Bengkulu, lebih lanjut dijelaskan Kasat, AE bekerja di salah satu warung nasi Sambal Gledek. Pada waktu itu, AE minjam sepeda motor milik bosnya dengan alasan mengurusi sepeda motornya yang terlibat Lakalantas. Percaya dengan AE, lantas bosnya memberi pinjaman motor tersebut. Namun motor yang dipinjam malah dibawa kabur, tidak dikembalikan hingga saat ini.
"Bosnya ini sempat menghubungi AE, tapi nomornya tidak aktif lagi. Korban sempat mengunjungi rumah orangtua AE di Kepahiang. Dan oleh orangtua AE ini dijanjikan akan mencari anaknya. Bahkan AE ini pun pernah menghubungi bosnya untuk meminta maaf dan berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun tidak juga dikembalikan, hingga berujung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," demikian Kasat.
Pewarta : Epran Antoni/Krn