RK ONLINE - Meskipun sudah memasuki masa sidang ke II TA 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang belum juga menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Sebab itu Bapemperda mengutamakan Raperda usulan legislatif untuk dibahas dalam waktu dekat. Yakni Raperda tentang Penyelanggaraan Tera/Tera Ulang dan Raperda tentang Desa Wisata. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH, kemarin.
Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan sejumlah pihak terkait mewakili Pemkab Kepahiang selaku pengusul Raperda. Dalam pertemuan tersebut, Raperda retribusi pajak daerah disepakati untuk dibahas lebih awal dari 5 Raperda yang diusulkan (Di luar dari Raperda pokok, red). "Persoalan sekarang, kami belum satupun mengantongi dokumennya," ucap Politisi Gerindra ini.
Eko melanjutkan, dalam pertemuan sebelumnya pihak eksekutif mengaku tidak sanggup menyampaikan dokumen masing-masing Raperda pada masa sidang ke II. Dimungkinkan dokumen Raperda disampaikan ke Bapemperda pada masa sidang ke III. "Maka dari itu kami dahulukan membahas 2 Raperda usulan atau inisiasi kami DPRD Kepahiang," kata Eko.
Raperda yang menjadi inisiasi DPRD Kepahiang tentang Penyelanggaraan Tera/Tera Ulang dan Desa Wisata dibahas sehingga bisa disahkan segera.
"Kalau dibahas lebih awal, mudah-mudahan selesainya juga lebih awal. Kenapa kami membahas Raperda inisiasi kami sendiri lebih dulu, karena Raperda usulan dari eksekutif belum ada dokumennya yang diserahkan ke kami. Apa yang mau kami bahas kalau dokumennya tidak ada dengan kami. Ya intinya kami membahas Raperda yang dokumen sudah lengkap lebih dulu," papar Eko.
Pihaknya, sambung Eko, minta pihak eksekutif agar secepatnya menyampaikan dokumen Raperda yang sudah masuk daftar Propemperda. Seperti Raperda Perumda serta Raperda retribusi pajak daerah. Lantaran kedua Raperda ini harus segera dibahas karena termasuk penting menyangkut kebijakan dengan masyarakat. "Kami pasti siap, ketika dokumennya lengkap maka pembahasan akan kami lakukan," demikian Eko.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini ada 10 Raperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yakni, 3 Raperda yang menjadi pokok wajib Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang APBD 2023.
Raperda lainya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perumda Air Minum, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelanggaraan Tera/Tera Ulang dan Raperda tentang Desa Wisata.
Terakhir ini menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemertintah pusat dengan pemerintah daerah adanya pembahasan Raperda retribusi dan pajak daerah.
Pewarta : Epran Antoni/Krn