RK ONLINE - Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ibnu Said Cokroaminoto yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, sepenuhnya diserahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang ke Desa Embung Ijuk itu sendiri. Sebab selain penunjukan langsung, PAW ini juga bisa ditetapkan melalui Pilkades ulang.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Kabid Pembinaan Pemerintah Desa DPMD Kepahiang, Very Susanto, S. Sos mengatakan, jabatan sebagai Kades Embong Ijuk ini belum genap 1 tahun. Sebab almarhum Ibnu Said, berhasil terpilih sebagai Kades melalui Pilkades serentak November 2021 lalu.
Pria ini juga resmi dilantik 28 Desember 2021 lalu. Sehingga untuk melanjutkan roda pemerintahan di desa ini, harus segera dilakukan penetapan PAW. Hanya saja untuk mekanisme serta proses PAW akan diserahkan langsung kepada pihak desa melalui musyawarah.
"Karena Kades yang menjabat meninggal dunia maka harus ada PAW. Apakah nanti dilakukan proses pencoblosan ulang atau bagaimana, itu prosesnya diserahkan kepada pihak desa sesuai dengan hasil musyawarah melibatkan pejabat desa dan masyarakat setempat," kata Very.
Menurut Very, sekarang pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak desa mengenai meninggalnya Kades yang bersangkutan. Berdasarkan surat yang disampaikan pihak desa itulah nantinya diajukan kepada Bupati Kepahiang sehingga dilakukan proses lebih lanjut.
"Surat dari desa yang masuk kepada kita itu nanti, akan dilaporkan kepada pak bupati. Selanjutnya pak bupati menunjuk Pjs dan Pjs yang bertugas melakukan PAW hingga terpilihnya Kades yang baru," demikian Very.
Pewarta : Epran Antoni/Krn