RK ONLINE - Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos mengingatkan 10 Partai Politik (Parpol) bisa menggunakan Bantuan Partai Politik (Banpol) sesuai dengan peruntukannya. Yaitu 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen sisanya untuk operasional sekretariat Parpol.
"Yang terpenting penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan, terlebih Surat Pertanggungjawaban (Spj) penggunaan anggaran tersebut nantinya akan dilakukan audit oleh BPK sebagai salah satu mutlak untuk penyaluran Banpol ditahun berikutnya, " kata Ikhram.
Lebih jauh dijelaskannya, rekomendasi pencairan Banpol sudah diberikan kepada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong. Pos anggaran yang disiapkan untuk Parpol tersebut masih sama dengan tahun lalu yaitu sebesar Rp 850 juta. Yaitu untuk 1 suara sah setiap Parpol dihargai Rp 14.425. Artinya besaran hibah setiap Parpol jumlahnya berbeda-beda tergantung suara sah yang diperoleh Parpol pada Pileg 2019 lalu.
"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi atas pengajuan yang disampaikan masing-masing Parpol. Proses pencairanya sendiri di BKD. Kami berharap bisa dipergunakan sebaiknya, terlebih sebentar lagi tahapan Pemilu serentak 2024 sudah dimulai yaitu tahapan verifikasi Parpol, " tambah Ikhram.
Ditambahkan Ikhram, dalam Permendagri tak ada ketentuan berapa nilai bantuan hibah Parpol ini. Hanya disebutkan sesuai dengan kemampuan daerah. Sehingga setiap daerah nilainya berbeda-beda.
"Parpol yang mendapatkan bantuan ini hanya Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2019 lalu. Jadi tak semua Parpol yang dapat, " singkatnya.
Diketahui ke-10 Parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu April 2019 lalu yaitu PAN 8.685 suara, NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara.
Pewarta : Eko Hatmono/Krn