keluarlah sertifikat: berapa persen TKDN Anda. Anda berhasil. Atau Anda tidak berhasil. Bisa saja Anda gagal mendapat sertifikat karena
tidak bisa membuktikan asal-usul komponen itu.
Atau tidak mampu membayar biayanya.
Padahal, sertifikat TKDN itu harus ”dilampirkan” di kolom TKDN di aplikasi e-katalog LKPP.
Mungkin banyak UMKM yang berat bayar biaya sertifikasi TKDN. Mereka memilih berspekulasi: masuk saja ke e-katalog LKPP. Pun tanpa
sertifikat TKDN. Toh tidak dicekal. Tidak diperiksa.
Dan lagi, mereka memang bisa mempertanggungjawabkan TKDN-nya lebih dari 40 persen –di depan Tuhan sekalipun.
Tapi, yang membeli barang itu bukan Tuhan.