TKDN itu harus paling rendah 40 persen. Satu produk baru boleh disebut sebagai produk dalam negeri kalau ”unsur” impornya tidak lebih dari
60 persen.
Kian tinggi TKDN, kian prioritas untuk dibeli. Mestinya. Pun ketika harganya sedikit lebih mahal daripada yang impor.
”Maaf, kita ini pintar-pintar, tapi kok caranya bodoh sekali, saya harus ngomong apa adanya. Ini uang APBN loh, ini uang APBD loh, belinya
produk impor. Nilai tambahnya yang dapat negara lain, lapangan kerja yang dapat orang lain, apa enggak bodoh?” kata presiden.
Untuk membuktikan produk Anda bodoh atau tidak –ups salah. Untuk membuktikan produk Anda punya komponen dalam negeri atau tidak,
Anda harus mengurus sertifikat. Sertifikatlah yang menentukan semua itu.
Yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah Kementerian Perindustrian. Anda harus mengurus ke sana. Barang Anda akan diperiksa. Lalu,