RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengumumkan aturan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat, yakni masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau outdoor. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menyampaikan aturan pelonggaran tersebut saat ini baru bersifat informasi imbauan terhadap masyarakat sehingga saat ini kebijakan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) masih dijalankan dengan kebijakan Prokes lama yakni menggunakan masker baik di ruangan maupun di luar ruangan. "Untuk selanjutnya kita menunggu surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat. Biasanya jika presiden sudah mengeluarkan imbauan maka akan ditindaklanjuti edaran," ungkap Herwan, Kamis (19/5). Ia menambahkan, di Provinsi Bengkulu sendiri, usai masyarakat mendengar informasi pelonggaran penggunaan masker dari presiden, sebagian masyarakat saat ini sudah tidak lagi menggunakan masker di luar ruangan. "Sebagian besar sudah tidak menggunakan masker, namun masih ada yang taat dengan Prokes dan masih menggunakan masker," ujarnya. Lebih lanjut, saat ini Dinkes masih menunggu surat edaran tentang kebijakan baru penggunaan dan penerapan Prokes dari pemerintah pusat. Untuk itu, Herwan mengimbau masyarakat untuk tetap taat Prokes terutama didalam gedung. "Kita minta masyarakat untuk masih taat Prokes terutama dalam ruangan. Pengawasan di dalam ruangan sendiri akan ada himbauan atau surat Himbauan, karena dalam kondisi saat ini kita tinggal melanjutkan kebijakan lama dan menyesuaikan dengan edaran yang baru," pungkasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Tunggu Edaran Pelonggaran
Jumat 20-05-2022,09:58 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :