RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini kembali berhasil meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021. Keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP untuk yang ke lima kalinya tersebut sejak tahun 2017 lalu disampaikan langsung Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Dr. Beni Ruslandi, SE, M.Kom,Ak,CA, CSFA,CFrA didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat saat saat Rapat Paripurna istimewa DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (19/5) Kemarin. "Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian," kata Beni. Lebih lanjut, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan meski demikian masih menemukan penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak atas potensi dan indikasi kerugian negara maka hal itu harus diungkap dalam LHP. Beni berharap Pemprov dapat segera menyelesaikan hasil audit yang sesuai rekomendasi yang ditetapkan. Dan meminta DPRD Provinsi Bengkulu memantau dan mengawasi penyelesaian tindak lanjut dalam kurun waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. "Kita minta Pemprov segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sehingga sesuai dengan ketentuan. Dan jika mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti laporan keuangan ini, kepemimpinan dan anggota DPRD yang memerlukan kerja sama dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK," pungkasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, M.MA yang juga hadir dalam kegiatan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan memperoleh sekaligus mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk yang ke lima kalinya. Walaupun demikian, dengan diraihnya WTP Rohidin menegaskan berarti secara otomatis akan memberikan kesejahteraan secara langsung pada masyarakat. Apalagi masih ada catatan-catatan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh BPK kepada jajaran yang harus diselesaikan. "Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, kita minta OPD terkait menindak lanjuti sesuai aturan berlaku, karena saya menargetkan penilaian yang sama pada tahun depan, dan kinerja pengelolaan keuangan keuangan daerah jauh lebih baik lagi,” ujar Rohidin. Senada juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos. Pihaknya akan siap membantu agar Gubernur bersama OPD terkait dapat memaksimalkan dan menindaklanjuti apa saja yang menjadi catatan BPK RI dalam 60 hari kerja kedepan. "Kita akan mendorong Gubernur bersama jajarannya agar temuan bisa diselesaikan selambatnya dalam 60 hari kerja kedepan," singkatnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Pemprov Bengkulu Kembali Meraih WTP
Jumat 20-05-2022,09:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :