RK ONLINE - Adanya kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) berdampak negatif bagi petani sawit. Hal ini lantaran larang ekspor tersebut menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Di Bengkulu sendiri petani sawit telah mengeluhkan dan resah akibat penurunan harga yang berakibat buruk pada penghasilan mereka. Ditambah lagi pihak pabrik yang menentukan harga sepihak yang merugikan para petani. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan kebijakan satu harga kelapa sawit di wilayah Bengkulu. "Dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan dari pihak Pemprov, Pemda Kabupaten/kota, perusahaan sawit, dan para petani disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi saat ini Rp 2.675 per Kilogram," kata Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan. Ia menambahkan, untuk kebijakan satu harga ini akan diberlakukan sepanjang bulan Mei 2022 dan seluruh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Provinsi Bengkulu wajib mematuhi harga yang telah disepakati. "Kebijakan berlaku di bulan ini (Mei, red) dan pihak perusahaan harus menjalankan. Namun jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin," demikian Ricky. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Selama Mei, Harga Sawit Rp 2.675 Per Kilogram
Kamis 19-05-2022,07:09 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :