Temuan Rp 1 Miliar Lebih di 8 OPD

Kamis 19-05-2022,04:27 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Meski pun meraih Opini WPT, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021 yang sifatnya wajib dikembalikan masih menyisakan Rp 1 miliar lebih. Temuan tersebut berada di 8 OPD dan diharuskan tuntas dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Walaupun sudah beberapa hari dari penyerahan LHP, hingga Rabu (18/5) kemarin rincian temuan belum dipaparkan. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, temuan BPK RI wajib dituntaskan pengembalian 100 persen oleh OPD-OPD terkait. "Ya rincian temuanbelum bisa dijelaskan karena belum sepenuhnya diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu. Namun temuan yang sifatnya wajib dikembalikan itu kisaran Rp 1 miliar lebih. Diantaranya berada Dinas PUPR, Disparpora, Disdikbud, dan beberapa OPD lain. Kita diberikan waktu 60 hari untuk menuntaskan temuan tersebut," kata Hartono. Menurutnya, menjelang LHP BPK RI diterbitkan pihaknya juga sudah secara bertahap melakukan tindaklanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Jika dikalkulasikan, kata Hartono, tindaklanjut yang dilakukan dari total temuan yang sifatnya pengembalian sudah mencapai 75 persen dari sisa kisaran Rp 1 miliar lebih. "Sudah 75 persen yang kita tindaklanjuti, Rp 1 miliar lebih itu sisanya. Selain temuan yang sifat pengembalian, kita juga akan menindaklanjuti temuan yang sifatnya administrasi dan itujuga akan kita tuntaskan sesuai dengan waktu yang diberikan," terangnya. Dia menambahkan, apa saja yang telah menjadi temuan atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021 bisa dijadikan pelajaran untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang dalam hal pengelolaan keuangan di TA 2022."Hasil audit yang kita terima tahun ini merupakan pengelolaan keuangan tahun lalu, nah ini bisa menjadi pelajaran kita untuk menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi untuk tahun ini. Sehingga kedepannya pengelolaan keuangan kita semakin membaik," pungkasnya.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler