RK ONLINE - Dari rekap absen PNS yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, terdata ada 29 PNS yang tak hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja usai cuti dan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (9/5). Bahkan salah satunya adalah kepala OPD, yaitu Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo SP). Plt Kepala BKPSDM Lebong Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid PKA Wince Damayanti, S.Kom merincikan 29 orang PNS yang tak hadir tanpa keterang itu masing-masing 19 PNS OPD, 2 PNS Kelurahan dan 8 PNS Kecamatan. Hasil rekapitulasi absen tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Tim Disiplin Pemkab Lebong untuk ditindaklanjuti. Terlebih ada beberapa PNS yang memang sudah pernah diberikan sanksi pelanggaran disiplin. "Kami hanya sebatas mendata dan menyampaikan hasilnya. Untuk sanksinya akan diputuskan oleh Tim Disiplin Pemkab Lebong, " kata Wince. Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan PNS yang tak hadir dihari pertama kerja dipastikan akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. Tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. "Nanti akan direkap terlebih dahulu. Jika nanti diketahui jika ada yang sudah lebih dua kali yang sudah mendapatkan sanksi disiplin maka akan dibawa ke ke tim disiplin untuk dilakukan sidang. Sanksinya tergantung dengan hasil sidang itu sendiri, " kata Mustarani. Selain sanksi disiplin, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang tak hadir juga akan dipotong. Apalagi salah satu indikator dalam penilaian besaran TPP adalah tingkat kehadiran PNS itu sendiri. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Hari Pertama Masuk Kerja, 29 PNS Terdata Tanpa Keterangan
Rabu 11-05-2022,05:26 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :