Tingkat Kehadiran 95 Persen RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Senin (9/5), menggelar apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong. Pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut tingkat kehadiran PNS mencapai 95 persen. Sementara 5 persen sisanya, izin, sakit hingga tanpa keterangan. Mereka yang tak hadir dipastikan akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan dari 2.477 PNS dilingkungan Pemkab Lebong masih ada ratusan PNS yang tak hadir saat pelaksanaan apel gabungan, hari pertama masuk kerja. Mereka yang tak hadir dipastikan akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. Tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. "Nanti akan direkap terlebih dahulu. Jika nanti diketahui jika ada yang sudah lebih dua kali yang sudah mendapatkan sanksi disiplin maka akan dibawa ke ke tim disiplin untuk dilakukan sidang. Sanksinya tergantung dengan hasil sidang itu sendiri, " kata Mustarani. Meski masih ada ratusan PNS yang tak hadir, lanjut Mustarani, ia mengaku tingkat kehadiran di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran tahun ini lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya. "Selain sanksi administratif, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red) juga akan dipotong. Apalagi salah satu indikator dalam penilaian besaran TPP adalah tingkat kehadiran PNS itu sendiri, " demikian Mustarani. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sudah Dua Kali Disanksi Disiplin, PNS Bakal Disidang
Selasa 10-05-2022,06:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :