RK ONLINE - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, MM mengingatkan PNS selaku pelayan masyarakat tidak menambah waktu libur. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang sudah disampaikan sebelumnya, libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dimulai 29 April hingga 7 Mei, dan kembali masuk seperti biasa mulai hari ini (9/5). "Saya pastikan pekan ini seluruh OPD sudah melakukan pelayanan seperti biasa. Senin (9/5) PNS sudah mulai masuk seperti biasa, " kata Syamsul. Untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan turun langsung ke beberapa OPD. Selain untuk melihat pelayanan kepada masyarakat, juga sekaligus mengecek absensi PNS untuk mengetahui ada atau tidaknya PNS yang menambah waktu libur. Menurut Syamsul, waktu libur tergolong cukup panjang sehingga tak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur. "Kita akan keliling ke beberapa OPD untuk memastikan apakah para PNS sudah melakukan pelayanan atau belum. Saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan yang berkaitan dengan pemerintahan sudah dapat dilakukan seperti biasa, " tambahnya. Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Ahkmad Rifai mengatakan pihaknya akan mendampingi Bupati saat turun langsung ke OPD-OPD. Menurutnya Satpol PP sebagai pengaman pemerintah daerah, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihaknya dalam melakukan pendampingan, penertiban sekaligus melakukan pengecekan ASN yang menambah waktu libur. "Sampai saat ini Satpol PP terus melakukan patroli dan pengamanan selama hari raya Idul Fitri. Mulai dari tempat wisata atau dipos-pos jalur mudik. Termasuk melakukan patroli dengan membagi waktu piket, " tukasnya. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Normal
Senin 09-05-2022,05:02 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :