RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA, Sabtu (23/4) pagi melantik Ketua dan Pengurus Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2021-2023, di Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi Bengkulu. KIPAN Bengkulu sendiri merupakan salah satu organisasi kepemudaan dibawah binaan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang memfokuskan dalam perlawanan terhadap narkoba. Disampaikan Rohidin, keberadaan KIPAN Bengkulu tidak hanya anti terhadap narkoba untuk diri sendiri tetapi juga melawan narkoba dengan prestasi. "Di era sekarang, ancaman narkoba sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan, di mana kita bisa kehilangan generasi masa depan dengan adanya narkoba ini. Untuk itu diminta KIPAN dapat melindungi keluarga dan generasi muda dari cengkraman narkoba," papar Rohidin. Gubernur Rohidin optimis kader-kader KIPAN yang telah terbentuk bisa terus eksis melaksanakan tugas pokoknya, mensosialisasikan akan pentingnya perang terhadap narkoba yang memang kondisinya saat ini semakin parah dan mengkhawatirkan. "Kita harapkan keberadaan KIPAN bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama bersama pihak terkait dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang tersebut," singkat Rohidin. Terpisah, Koordinator Presidium Nasional KIPAN, Anjungan Aprita mengatakan, pemuda KIPAN akan bekerjasama dengan BNN daerah dan Dinas Pemuda dan olahraga dalam mengatasi dan perang melawan penyalahgunaan narkoba. "Dengan melihat kondisi penyalahgunaan narkoba yang tinggi, itulah alasan kita berinisiasi membentuk kepengurusan KIPAN dari tingkat provinsi hingga kabupaten maupun ke desa-desa. Apalagi kepengurusan dan keanggotaan sudah banyak didaerah," ungkapnya. Sementara itu, sejak terbentuk pada 2016 lalu saat ini kader KIPAN se-Indonesia telah mencapai lebih dari 120.000 orang. Di Provinsi Bengkulu sendiri sejak kaderisasi 2020 hingga saat ini kader KIPAN Bengkulu sekitar 1.000 orang. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Lantik Pengurus KIPAN
Senin 25-04-2022,05:12 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :