ASN Tetap Gajian 1 Mei, Syaratnya?

Senin 25-04-2022,02:54 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang memastikan jika gaji seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap dibayar pada 1 Mei mendatang. Walaupun pada saat itu ASN sedang menjalani libur. Hal ini berdasarkan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hanya saja masing-masing OPD harus memenuhi persyaratan yang ada. Apa? Plt. Kepala BKD Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.A.P menerangkan, pembayaran gaji 1 Mei tergantung dari bendahara masing-masing OPD. "ASN jangan takut gaji terlambat dibayar. Semua tergantung OPD, bisa memenuhi persyaratan yang ada atau tidak," ujarnya. Syarat yang dimaksud, seluruh bendahara OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib menuntaskan administrasi terkait pembayaran gaji ASN sebelum 28 April. Sehingga pada 1 Mei nanti gaji ASN dapat disalurkan ke rekening masing-masing. "Kami sudah menyurati Bank Bengkulu (BB) agar tetap menyalurkan gaji ASN Kepahiang walaupun nanti 1 Mei hari libur. Di dalam PP juga sudah disebutkan, gaji dibayarkan pada hari pertama bulan berikutnya," terangnya. Lebih lanjut dikatakan Dedi, tidak ada masalah jika ASN Pemkab Kepahiang pulang kampung atau sebagainya. Lantaran proses pembayaran gaji langsung di transfer ke rekening masing-masing. "Sekali lagi kami ingatkan kepada bendahara masing-masing OPD agar melengkapi administrasi sebelum libur lebaran, atau selambatnya tanggal 28 April. Jika administrasinya lengkap, 1 Mei gaji masuk rekening masing-masing ASN. Uruslah segera administrasinya," pungkas Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait