DPD Organda Tetapkan Tarif Angkutan AKAP dan AKDP

Sabtu 23-04-2022,06:26 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota dan Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022 di Provinsi Bengkulu. "Kita telah melakukan rapat yang diikuti pengusaha angkutan darat, penumpang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan besaran tarif angkutan yang akan berlaku mulai 25 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022 mendatang," papar Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi. Dengan telah ditetapkan ketentuan besaran tarif angkutan, diminta bagi seluruh AKAP dan AKDP segera memberlakukan besaran tarif 7 hari sebelum dan sesudah lebaran. "Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP dan AKDP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini, tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dan bagi masyarakat atau penumpang yang mendapati tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan agar melaporkannya ke aparat penegak hukum untuk ditindak," pungkas Tharmizi.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait