RK ONLINE - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota dan Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022 di Provinsi Bengkulu.
"Kita telah melakukan rapat yang diikuti pengusaha angkutan darat, penumpang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan besaran tarif angkutan yang akan berlaku mulai 25 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022 mendatang," papar Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi.
DPD Organda Tetapkan Tarif Angkutan AKAP dan AKDP
Sabtu 23-04-2022,06:26 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :