RK ONLINE - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan, guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai/buruh. "Pembayaran THR wajib dibayarkan H-7 lebaran, jika ada perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai regulasi dari edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nanti ada pengawas dari Disnakertrans untuk memantau apakah berjalan atau tidak edaran dari Kemenaker tersebut," ujarnya. Lebih lanjut, sesuai edaran dari Kemenaker RI, Edwar mengingatkan perusahaan agar pembayaarn THR tahun ini dibayarkan secara penuh. Sementara itu, per 11 April 2022 lalu Disnakertrans kabupaten/kota telah mendirikan posko pengaduan THR yang diperuntukkan bagi pegawai yang tidak menerima THR secara penuh atau tidak mendapatkan pembayaran. "Masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke Disnakertrans yang ada di wilayahnya atau memanfaatkan layanan pengaduan online yang diberikan. Kita menjamin setiap laporan akan kita tindaklanjuti, dan lakukan pengecekan ke lapangan," singkat Edwar. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Pastikan Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim
Rabu 20-04-2022,04:14 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :