TPP dan THR ASN Mulai Diproses

Selasa 19-04-2022,03:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Isi rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera bertambah. Pasalnya, pemerintah segera mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tidak lama setelahnya disusul Tunjangan Hari Raya (THR). Informasinya, TPP ASN di awal 2022 ini akan dirapel tiga bulan. Mengenai hal ini dibenarkan Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, kemarin. Menurutnya, TPP dan THR ASN direalisasikan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah mengaturnya. Soal besaran TPP berdasarkan ketentuan atau aturan yang diatur pemerintah daerah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi di atasnya. "Sesuai dengan regulasi, pencairan TPP dan THR bagi ASN sudah dapat diproses oleh daerah. Terkait tahapannya dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)," kata Hartono. Dia menjelaskan bahwa, pemerintah daerah tidak berhak menunda pencairan ataupun penyaluran TPP terlebih THR ASN. Karena sudah ada aturannya yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. "Kalau untuk gaji ke 13, sesuai dengan ketentuannya akan disalurkan pada bulan Juli. Itu hak pegawai, jadi saat ada regulasi yang mengaturnya dan anggarannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka tidak boleh ditunda penyalurannya," kata Hartono. Saat ini, tambah Hartono, untuk TPP dan THR sudah mulai diproses usulannya di Badan Keuangan Daerah. Pewarta : Reka Fitrianni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler