RK ONLINE - Presiden Joko Widodo telah mengizinkan aktivitas dan kegiatan mudik hari raya idul fitri 1443 Hijriah tahun ini, dengan syarat dan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan (Proses) dan sudah vaksin Covid-19. Selain itu, kegiatan mudik tahun ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) nomor 13 tahun 2022. Dalam SE ini juga menegaskan agar setiap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan tidak diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas dalam aktivitas mudik, liburan, atau kepentingan lainnya. "Selain dari kepentingan kedinasan mobil dinas tidak boleh untuk hal lainnya terutama mudik. Tentunya kita mengikuti keputusan ini, " tegas Sekretaris Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga mengatur tentang cuti, dimana Gubernur dapat memberikan cuti liburan ASN sesudah atau sebelum hari libur nasional dan cuti bersama. Namun cuti ini harus mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik kerja dan jumlah pegawai dalam instansi tersebut. Selain itu, cuti yang diberikan juga harus memperhatikan terkait penyebaran dan proses penanggulangan pandemi yang terus digencarkan pemerintah dan pihak terkait lainnya. "Kegiatan mudik ASN juga harus mematuhi dan menghindari risiko penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik, dengan sentiasa mengikuti aturan PPKM yang telah ditetapkan," singkat Hamka Sabri. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Mobnas Dilarang Untuk Mudik
Senin 18-04-2022,03:28 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :