Ada BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja?

Senin 18-04-2022,02:36 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sudah menjadi perbincangan hangat bagi kalangan buruh/pekerja di Kabupaten Kepahiang, terkait pemerintah pusat akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini. Informasi yang didapat, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU adalah yang menerima gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti, kapan BSU akan dikucurkan dan apa saja kriteria pekerja yang mendapatkannya. Berkaca pada tahun 2021 lalu, pemerintah mengucurkan BSU dengan besaran Rp 1 juta yang syaratnya perserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) serta daerah tempat tinggal menerapkan PPKM Level III dan Level IV. Dikonfirmasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto menyampaikan, pihaknya pun sampai saat ini belum mengetahui pasti terkait BSU tahun 2022. Karena yang diterima pihaknya baru sebatas informasi, belum ada kepastian. "Kalau sebelumnya, ketika ada bantuan untuk masyarakat maka pemerintah pusat membuat regulasi sebagai dasarnya. Nah sampai sekarang belum ada informasi mengenai regaluasi BSU tahun 2022," terangnya. "Kami dari BPJamsostek di daerah sifatnya hanya menunggu dan siap mendukung apa pun program yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Ketika nantinya diminta untuk mengirimkan data, ya tentu kita siap untuk mengirimkan data yang diminta tersebut," sambung Indro. Dilanjutkan, ketika aturan sudah diterbitkan nantinya maka aturan tersebut menjadi dasar menyalurkan BSU berikut kriteria penerima. "Kalau tahun lalu, dari regulasi yang ada yakni dalam bentuk Permen Ketenagakerjaan seluruhnya dijelaskan. Intinya sekarang kami tunggu saja aturan finalnya, kami belum bisa untuk memberikan penjelasan lebih jauh mengenai BSU ini sebelum mendapatkan aturan resminya," demikian Indro.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait