Limit Harga dan Prosedur Lelang Randis

Rabu 06-04-2022,05:27 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Lelang 39 Kendaraan Dinas (Randis) sudah di depan mata. Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menggelar rapat bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Plt. Kepala BKD Kepahiang, Dedi Chandira, SE, MAP melalui Kabid Aset, Dendi, S.Sos, Selasa (5/4) mengatakan, rapat yang rencananya akan digelar dalam minggu ini membahas terkait prosedur serta menentukan limit harga lelang terendah randis yang dilelang. "Mungkin dalam minggu ini kita akan rapatkan itu bersama dengan pihak-pihak terkait. Rencananya dalam rapat tersebut juga membahas terkait limit dan prosedur lelang," kata Dendi. Karena dilakukan terbuka dan via online, untuk mengantisipasi penawar hantu atau penawar yang hanya sekedar menawar dengan harga tertinggi tapi tidak jadi membayar alias hanya main-main saja. Nantinya akan ditetapkan persenan uang muka sebagai tanda kesepakatan lelang. "Nanti akan dibahas terlebih dahulu di dalam rapat tersebut, berapa persen uang muka yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang," lanjutnya. Lebih lanjut Dendi mengatakan, pascarapat nanti digelar dan dirumuskan jadwal serta prosedur pelelangan. Maka pihaknya dan juga KPKNL akan langsung menginformasikan kepada masyarakat tentang website resmi pelelangan. "Nantinya website tersebut akan bisa diakses oleh seluruh akun pengguna, mulai dari sabang sampai maraoke semua bisa mengaksesnya," demikian Dendi.   Pewarta : Jimy Mayhendra/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait