Bupati Kopli Serahkan SK 66 Perangkat Agama Kelurahan

Jumat 01-04-2022,03:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Gaji Ditanggung Pemkab Lebong

RK ONLINE - Wacana Pemkab Lebong dalam mensejahterakan perangkat agama, khususnya di wilayah kelurahan akhirnya terealisasi. Bahkan, kemarin (31/3), Bupati Lebong, Kopli Ansori langsung menyerahkan SK penetapan 66 pengurus masjid yang tersebar di 11 kelurahan di Kabupaten Lebong yang di pusatkan di Aula Setkab Lebong. Dengan penyerahan SK itu, Pemkab Lebong akan menanggung gaji 66 perangkat agama tersebut. Setiap kelurahan masing-masing ada 6 perangkat agama yang mendapatkan SK. Mulai dari imam, khatib, bilal, gharim, rubiyah hingga guru TPA. Dalam kesempatan itu, Kopli berharap setiap perangkat agama bisa mensejahterakan masjid di wilayahnya masing-masing sehingga dapat meningkatkan kualitas iman dan taqwa masyarakat Kabupaten Lebong. Termasuk menanamkan nilai-nilai keagamaan kepada generasi penerus sebagai langkah membentuk karakter yang memiliki ahlakul karimah ditengah kemajuan teknologi. "Intinya bisa meingkatkan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diharapkan bisa mencegah dampak negatif dari kemajuan teknologi seperti saat ini. Saya juga berharap perangkat agama ini bisa menjadi perpanjangan tangan Bagian Kesejahteraan Sosial dalam mensosialisasikan program-program Pemkab Lebong khusunya di bidang keagamaan," singkat Kopli. Sementara itu, Plt. Kabag Kesos Setkab Lebong, Drs. Jasman Efendi mengatakan besaran gaji yang akan di terima perangkat agama ini bervariasi. Untuk imam besarannya Rp 1 juta per bulan, khotib dan gharim masing-masing Rp 800 ribu per bulan, rubiah dan bilal Rp 700 ribu per bulan dan guru TPA Rp 800 per bulan. "Untuk sementara ini setiap kelurahan hanya 1 perangkat agama yang di SK-kan oleh Pemkab Lebong. Namun tak menutup kemungkinan di tahun berikutnya seluruhnya bisa diakomodir," ujar Jasman. Apalagi awalnya, lanjut Jasmas, bupati menginginkan seluruh perangkat agama bisa diakomodir seluruhnya. Namun hal tersebut terpaksa ditunda karena keterbatasan waktu dan anggaran. "Ini sudah lama diwacanakan. Namun karena waktu yang mendesak sementara ini baru perangkat agama kelurahan saja yang bisa diakomodir," demikian Jasman.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait