RK ONLINE - Berdasarkan draf PKPU yang diterima KPU Kepahiang, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Presiden/ Wakil Presdien, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI akan dimulai Juni 2022. Selanjutnya 2 bulan berselang tepatnya Agustus, KPU mulai memverifikasi Partai politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang hingga akhirnya 14 Februari 2024 dilaksanakan pencoblosan. Hanya saja belum diketahui pasti tahapan ini sudah final atau ada perubahan, sebab yang baru diterima KPU Kepahiang baru sebatas draf. Komisoner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.M.Pd mengatakan, ketika tahapan berjalan maka KPU Kepahiang akan melakukan verifikasi Parpol. Informasi yang didapat, lanjut Supran, ada 75 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Ketika semua Parpol tersebut mendaftar ke KPU RI, artinya KPU Kepahiang juga harus melakukan verifikasi ke 75 Parpol tersebut," kata Supran. Dalam pelaksanaan verifikasi yang dilakukan, dijelaskan Supran, pihaknya akan melakukan pengecekan seperti keberadaan sekretariat, SK kepengurusan anggota Parpol, verifikasi keanggotaan Parpol ganda dan sejumlah hal lainnya. Hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten termasuk pada tingkat provinsi, akan menentukan Parpol bisa lolos menjadi peserta Pemilu atau tidak. "Tahap awal kita verifikasi Parpol di Kepahiang. Untuk secara pasti tunggu saja aturan resmi dari KPU RI," demikian Supran. Pewarta : Epran Antoni/Krn
75 Parpol Akan Diverifikasi
Sabtu 26-03-2022,04:02 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :