Syarat Lengkap, Camat Jangan Tahan Rekomendasi Pergantian Perangkat

Rabu 23-03-2022,03:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

  RK ONLINE - Selasa (22/03), sejumlah Kades yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi DPRD Kepahiang. Tujuannya untuk memperjelas proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades. Karena klaim APDESI Kepahiang, beberapa camat di Kabupaten Kepahiang seolah-olah menahan penerbitan rekomendasi terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketua APDESI Kabupaten Kepahiang Fadila Sandi, A.Md mengatakan, melalui hearing yang dilaksanakan dengan DPRD serta melibatkan camat se Kabupaten Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepahiang termasuk tenaga ahli, pihaknya mengerti terkait proses dan pengangkatan perangkat desa. "Kita mendukung penuh dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu memang wajib dijalankan oleh kawan-kawan Kades se-Kabupaten Kepahiang terutama desa yang baru saja melaksanakan Pilkades Desember 2021 lalu," kata Fadila. Menurutnya, ketika persyaratan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku juga diminta kepada camat jangan sampai rekomendasi tersebut di tahan-tahan. Kalau misalnya syarat lengkap, tapi camat tidak menerbitkan rekomendasi berikan alasannya, sehingga bisa dijelaskan kepada masyarakat. "Semua yang hadir terutama dinas terkait dan camat jangan sampai untuk menerbitkan rekomendasi adanya kepentingan - kepentingan yang tidak jelas. Ketika syarat sudah lengkap dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, silahkan terbitkan rekomendasi, ketika tidak diterbitkan berikan alasannya. Karena jika rekomendasi berlarut-larut berada di meja camat, bagaimana kami akan melanjutkan pemerintahan di desa," sampai Fadila. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan, polemik proses pergantian perangkat desa sudah berlangsung selama 4 bulan khususnya bagi desa yang baru saja melaksanakan Pilkades. Ia mengingatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesasui dengan aturan yang berlaku. Yaitu UU nomor 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014, Permendagri 83 tahun 2015 dan perubahannya PP 67 tahun 2017. "Sepanjang tidak melakukan penyaringan dan penjaringan, kemudian berkonsultasi dengan camat sampai dengan terbitnya rekomendasi, maka pengangkatan perangkat desa dinyatakan tidak sah. Termasuk juga proses pemberhentiannya," kata Andrian. Artinya ketika proses pengangkatan dan pemberhentian Kades sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan silakan saja dilaksanakan, sebaliknya jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku jangan dilakukan. "Rekomendasi dari camat sifatnya wajib, jadi dalam proses pergantian dan pengangkatan perangkat desa harus diperhatikan betul aturannya. Hanya saja sah tidak sah itu ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Termasuk juga pengangkatan dan pemberhentian yang tidak mengikuti UU sejak diterbitkan, itu juga tidak sah," demikian Andrian.   Pewarta : EPran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait