BKD Pastikan OPD Tidak Ada Kendala Lagi

Senin 21-03-2022,04:49 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, SE M.Ap menjelaskan jika, kini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai beradaptasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, diterapkannya SIPD belum sepenuhnya meninggalkan sistem SIMDA, paling tidak SIPD memberikan banyak manfaat dalam perbaikan tata kelola penggunaan anggaran daerah. "SIPD ini mempercepat transformasi digital dalam proses tata kelola pemerintahan daerah, ada tiga jenis informasi yang diakomodasi dalam SIPD. Yakni pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, pada sisi keuangan SIPD menjadi wadah konsolidasi data fiskal untuk seluruh daerah," jelas Dedi. Dia melanjutkan, merujuk UU 23/2014 sekarang pemerintah daerah memiliki kewajiban khusus menyangkut data dan informasi. Pasal 391, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan keuangan daerah. "Memang ada perbedaan antara Simda dan SIPD. Namun aturan baru OPD dapat melakukan pengutan tim SIPD sebagai optimalisasi mulai pengumpulan dan input data, optimalisasi evaluasi data dan optimalisasi pemanfaatan SIPD. Kita terus berupaya melaksanakan SIPD ini dengan baik," kata Dedi. Data yang tersaji, lanjut Dedi, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban langsung kepala daerah atas pelaksanaan anggaran selama menjabat. Pasalnya, data dalam SIPD menyajikan informasi jumlah uang pajak daerah dan retribusi daerah.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler