RK ONLINE - Hingga Selasa (8/3/22), tersangka SS (42) warga Desa Weskus Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Resmi ditetapkan sebagai tersangka, pria cabul yang digulung Tim Elang Juvi Polres Kepahiang ini, terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan kalau SS dilaporkan karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap Merana (14) -bukan nama sebenarnya- yang berupakan adik iparnya sendiri. Karena perbuatan itu pula, SS dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Iya yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih ditahan doi Polres Kepahiang. Dia dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman maksimalnya bisa 15 tahun penjara," ujar Doni. Baca juga : Pria Cabul Diringkus Elang Juvi Setelah melalui serangkaian pemeriksaan menurut Doni, SS sendiri sudah mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Perbuatan tercela ini pula dilakukan tersangka, melalui serangkaian tipu muslihat dan bujuk rayu yang akhirnya berujung pencabulan secara paksa. "Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dan perbuatan tersebut diakui memang benar dilakukannya," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Ditetapkan Tersangka Pria Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa 08-03-2022,08:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :