RK ONLINE - Meski tidak menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya menagih tunggakan dana bergulir pada tahun 2022 ini. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang tetap melakukan validasi data koperasi yang menunggak. Tidak dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kerja sama tersebut lantaran adanya ketentuan nominal penagihan. Namun demikian Disdag, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang memastikan jika akan tetap melakukan penagihan. "Iya, karena untuk MoU penagihan tunggakan dana bergulir dengan menggunakan surat kuasa khusus (SKK), sesuai ketentuannya minimal Rp 10 juta. Sementara koperasi yang menunggak dana bergulir nilainya jauh dibawah itu, rata-rata ratusan ribu, namun upaya penagihan tetap kita lakukan," kata Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos. Untuk melakukan penagihan tunggakan dana bergulir, ucap Jan Dalos, pihaknya bertugas menghitung jumlah koperasi dan jumlah tunggakan serta melacak keberadaan koperasi yang menunggak. Dengan kata lain melalukan validasi dan verifikasi data koperasi. Kemudian menghitung dana bergulir yang belum dikembalikan oleh koperasi yang meminjam. "Kita data dulu berapa dana bergulir yang dulunya dialokasikan oleh APBD untuk digulirkan kepada koperasi, berapa yang belum dikembalikan. Selanjutnya mendata koperasi mana saja yang belum mengembalikan, serta mencari keberadaan koperasi bersangkutan," jelasnya. Untuk diketahui, sebelumnya sejak tahun 2006-2010 senilai lebih dari Rp 510 juta dana bergulir yang dialokasikan APBD masih tertunggak, tunggakan tersebut sempat ditagih secara bertahap. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Validasi Data Penunggak
Rabu 02-03-2022,04:18 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :