Belum Divaksin, Dikbud Keluarkan Edaran BDR

Selasa 01-03-2022,04:36 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kabupaten Lebong kembali akan menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR). Namun hal ini bukan karena ada pelajar atau tenaga pendidik yang terpapar Covid-19 di lingkungan sekolah. Sistem BDR dilakukan khusus bagi pelajar yang sebelumnya belum disuntik vaksin Covid-19 anak usia 6-12 tahun. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 800/478/P.PD/Dikbud/2022 tertanggal 24 Februari lalu. Ada 4 poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dikbud Lebong Elvian Komar, S.Ag. Poin pertama, siswa yang beum melakukan vaksin usia 6-12 tahun agar melakukan BDR terhitung 25 Februari 2022. Kedua, siswa yang belum divaksin tersebut dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan apabila siswa tersebut telah melakukan vaksin usia 6-12 tahun. Poin ketiga, pelaksanaan BDR bisa dilaksanakan dengan metode Daring (dalam jaringan, red) atau Luring (luar jaringan) dan poin terakhir satuan pendidikan berkewajiban mengatur jadwal penugasan guru untuk melakukan pembelajaran bagi siswa yang melakukan BDR. Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan surat edaran tersebut sudah dibagikan ke seluruh satuan pendidikan. "Pelajar yang melaksanakan BDR adalah mereka yang belum sama sekali disuntuk vaksin. Jika sudah mendapatkan vaksin dosis pertama diperbolehkan belajar tatap muka. Karena beberapa sekolah memang belum melaksanakan vaksin anak usia 6-12 tahun dosis kedua. Pertama karena vaksinnya habis ada juga yang belum jadwalnya, " singkat Habibi. Diketahui, ada 9.956 pelajar tingkat dasar yang menjadi sasaran vaksin Covid-19 anak di Kabupaten Lebong. Mereka tersebar di 89 sekolah dasar baik negeri maupun swasta. "Mereka yang belum divaksin jumlahnya kurang dari 10 persen dari target. Beberapa memang tak bisa divaksin karena memiliki penyakit bawaan, " demikian Habibi.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait